Apa hukumnya Bisnis MLM (multi level marketing ) menurut pandangan Islam

Rabu ·

Malem- malem saat orang lagi tidur, sayaaa terbangun dan terinfirasi mau posting sebuah berita yang masih hangat ni, yaitu tentang hukum bisnis MLM yang lagi menjamur dinegeri kita ini. Mungkin sudah pada tau dengan bisnis MLM, yah semacam bisnis jaringan, kerjaan utama mereka, hanya mencari anggota baru untuk ikut dalam bisnis ini, bila seorang anggota berhasil merekrut anggota baru maka mereka akan mendapatkan penghasilan, dan anggota yang baru mereka rekrut juga diharuskan mencari orang lagi. dan terus,,terus,,teruss,,, hingga tak terbatas selama masih ada yang bisa diajak bergabung.
Kok bisa yah cuman mengajak orang bergabung mereka bisa dapet penghasilan yang katanya kalau sudah punya bawahan banyak, bisa ratusan juta!!!!! wah,,,wah,,,wah terus uang sebanyak itu darimana ? keuntungan tersebut tentu diperoleh dari anggota yang baru bergabung yang diwajibkan membayar uang pendaptaran dan membeli produk yang belum tentu diinginkan oleh aggota baru tersebut. Uang pendaptaran dan uang hasil penjualan produk setelah dikurangi harga pokok akan dibagi- bagi kepada anggota yang ada diatasnya hingga sepuluh tingkat. enak banget ya, yang ada diperingkat satu, dia tidak perlu merekrut tetapi dapet duit,, dan anggota baru tersebut sangat tersiksa batinnya,,maaf ni cerita pengalaman pribadi,,
Oke,, MLM hukumnya haram,,karena ini adalah termasuk perjudian,pasalnya seorang anggota baru diharuskan membayar uang dimuka dengan iming-iming dia akan mendapatkan keuntungan yang belum jelas betuknya, heeem, sepertinya saya gapantas mengatakan ini haram atau tidak akan tetapi, perkataan ini bukan hasil rekayasa saya. Ini keluar dari mulut seorang ulama besar, yaitu Syaikh Abu Usamah Salim bin Ied Al-Hilali.
Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut ini, yaitu :

[1]. Sebenarnya anggota Multi Level Marketing [MLM] ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yan akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.

[2]. Harga produk yang dibeli sebenarnya tidak sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan Multi Level Marketing [MLM].

[3]. Bahwa produk ini biasa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan Multi Level Marketing [MLM] ini di jaringan internet.

[4]. Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan diiming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan kepada mereka.

[5]. Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Up Line) sedangkan level bawah (Down Line) selalu memberikan nilai point pada yang berada di level atas mereka.

Berdasarkan ini semua, maka system bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya, karena beberapa sebab yaitu :

[1]. Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadap anggota
[2]. Produk Multi Level Marketing [MLM] ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk itu hanya bertujuan untuk mendapatkan izin dalam undang-undang dan hukum syar'i.
[3]. Banyak dari kalangan pakar ekonomi dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum

Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar'i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan lainnya. Maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena hal ini berarti terjadi penipuan pada Allah dan RasulNya [1], oleh karena itu system bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar'i.

Kalau ada yang bertanya : Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang. Jawabnya ; Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana di firmankan oleh Allah Ta'ala.

Artinya : Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada hakekatnya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya [Al-Baqarah : 219]

Oke dah jelaskan, karya ini saya kutip dari situs www.pengusahamuslim.com jika anda ingin menjadi pengusaha muslim ada baiknya mengenal situs ini.
tidak lupa selalu mengingatkan jika anda ingin ebook geratis cara cari duit lewat blog silahkan donload disini

3 komentar:

igoe mengatakan...
14 Mei 2009 pukul 23.53  

Alhamdulillah... akhirx aq to apa hukumx MLM secara Islam.... Thanks ya udh berbagi.... salam kenal juga dari aq < Igoe >

Unknown mengatakan...
25 Juni 2009 pukul 00.33  

Sah2 aja anda berpendapat demikian... Tapi di MLM kami sama sekali meninggalkan hal2 yang anda maksud. Yang say heran, koq Aa Gim sendiri masuk dan membuat MLM ya???Apa beliau ngga tau hukum islam? Atau gimana ya??? Mohon umpan baliknya....

Unknown mengatakan...
25 Juni 2009 pukul 01.05  

Wah... kita senasib tuh... pernah dibodoh2i sama tianshit.... Saya malah 3 tahun terus2an dicuci otak disana sampai tercetak banyak utang. Sebenarnya saya pernah trauma MLM gara2 Tianshit itu... tapi ternyata, yang diterapkan oleh Tianshit itulah yang harus diharamkan, soalnya lebih banyak menyusahkan orang daripada menyenangkan. Tapi jika ada MLM yang justru membuat orang berpenghasilan tanpa tipu2an, membuat orang bisa membayar utangnya, menyekolahkan anaknya dan membuat dapurnya ngepul tanpa cuci otak itu gimana Bro? Ulama juga kadang hanya melihat sebelah mata, yang dilihat hanya MLM yang kayak Tianshit itu......

Pengikut

Recent Readers

View My Profile

View My Profile

View My Profile

View My Profile

View My Profile



Add to Technorati Favorites